Khalifah Penjaga Alam
1. Definisi Manusia
Manusia
adalah mahluk yang paling mulia, manusia adalah mahluk yang berfikir, dan
manusia adalah mahluk yang memiliki 3 dimensi (badan, akal, dan ruh), manusia
dalam pertumbuhannya dipengaruhi faktor keturunan dan lingkungan.
2. Definisi Lingkungan
Lingkungan
Hidup adalah pengetahuan dasar tentang bagaimana makhluk hidup berfungsi dan
bagaimana mereka berinteraksi satu sama lain dengan lingkungan mereka.
Lingkungan hidup merupakan bagian dari kehidupan manusia. Bahkan, manusia
menjadi salah satu komponen dari lingkungan hidup itu sendiri. Kehidupan
manusia juga sangat bergantung pada kondisi lingkungan hidup, tempat ia
tinggal. Dengan demikian, lingkungan hidup sangat penting bagi keberlangsungan
hidup manusia.
3. Manusia Sebagai Penjaga Kelestarian
Lingkungan Menurut Agama Islam
Dalam
Islam, manusia mempunyai peranan penting dalam menjaga kelestarian
alam (lingkungan hidup). Islam merupakan agama yang memandang lingkungan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keimanan seseorang terhadap
Tuhannya, manifestasi dari keimanan seseorang dapat dilihat dari perilaku
manusia, sebahai khalifah terhadap lingkungannya. Islam mempunyai konsep yang
sangat detail terkait pemeliharaan dan kelestarian alam (lingkungan hidup).
Allah berfirman yang artinya:
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku
hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” mereka berkata: “Mengapa
Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat
kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih
dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku
mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (Al Baqarah: 30)
Dalam konsep khilafah
menyatakan bahwa manusia telah dipilih oleh Allah di muka bumi ini
(khalifatullah fil’ardh). Sebagai wakil Allah, manusia wajib untuk bisa
merepresentasikan dirinya sesuai dengan sifat-sifat Allah. Salah satu sifat
Allah tentang alam adalah sebagai pemelihara atau penjaga alam (rabbul’alamin).
Jadi sebagai wakil (khalifah) Allah di muka bumi, manusia harus aktif dan
bertanggung jawab untuk menjaga bumi. Artinya, menjaga keberlangsungan fungsi
bumi sebagai tempat kehidupan makhluk Allah termasuk manusia sekaligus menjaga
keberlanjutan kehidupannya.
4. Manusia Sebagai Penjaga Kelestarian
Lingkungan Secara Umum
Manusia
sebagai mahluk yang mempunyai akal untuk berfikir sudah seharusnya dapat
menjaga dan melestarikan lingkungan, antara manusia dan lingkungan memiliki
hubungan ketergantungan yang sangat erat. Manusia dalam hidupnya senantiasa
berinteraksi dengan lingkungan di mana manusia itu berada. Lingkungan hidup
mencakup keadaan alam yang luas. Dalam lingkungan alamnya manusia hidup dalam
sebuah ekosistem yakni suatu unit atau satuan fungsional dari makhluk-makhluk
hidup dengan lingkungannya. Dalam ekosistem terdapat komponen abiotik pada
umumnya merupakan faktor lingkungan yang mempengaruhi makhluk-makhluk hidup
diantaranya: tanah, udara atau gas-gas yang membentuk atmosfer, air, cahaya,
suhu atau temperatur, sedangkan komponen biotik diantaranya adalah: produsen,
konsumen, dan pengurai. Kehidupan manusia sangat tergantung pada keadaan
tumbuh-tumbuhan, binatang, dan lingkungan fisik yang ada disekitarnya.
5.
Cara Untuk Melestarikan Lingkungan
Menurut Agama Islam
Rasulullah SAW telah menerangkan bentuk-bentuk pelestarian lingkungan dan
konservasi alam dalam banyak haditsnya, di antaranya:
a. Ihyaa’ul ’Ardh Al Mawat (Menghidupkan
lahan mati/terlantar).
Hal ini dilakukan dengan cara ditatanami dan
reklamasi serta menfungsikan lahan tersebut agar menjadi produktif. Sebagimana
disabdakan oleh Nabi SAW,
“Barangsiapa
yang menghidupkan lahan yang mati/terlantar maka ia memiliki bagian darinya,
yakni (bagian) upah (dan atau pahala). Dan apa yang dimakan oleh binatang
ternak dari (tanaman yang ada di lahan) itu, maka hal itu merupakan sedekah
baginya” (HR Ahmad no. 14271 dan hadits ini shahih. Lihat Musnad
Al Imam Ahmad ibn Hanbal, XXII/170, Muassasah Ar Risalah, Beirut, 1999).
Sudah barang tentu, hal ini dilakukan dengan
seizin pemiliknya atau pemimpin daerah setempat jika lahan itu milik negara.
b. Ruhu’’l Ghars (Semangat penghijauan).
Dalam banyak kesempatan, Nabi SAW selalu
memotivasi para sahabat dan kaum muslimin untuk semangat menanam dan melakukan
penghijauan lingkungan, seperti sabda beliau,
“Tidaklah seorang muslim menanam suatu pohon
atau bercocok tanam, lalu dimakan oleh burung atau manusia atau hewan kecuali
baginya (pahala) sedekah karena itu” (HR Bukhari no 2152 dan Muslim no.
2904).
Bahkan, semangat bercocok
tanam dan melakukan penghijauan demi kelestarian lingkungan dan konservasi alam
itu harus terus berkobar apa pun kondisinya, meski kiamat telah tiba. Nabi SAW
bersabda,
“Apabila kiamat telah datang dan di tangan
salah seorang kalian sebuah ranting, jika ia dapat menanamnya maka lakukanlah” (HR
Ahmad no. 12512).
Dalam suasana perang
sekalipun, Nabi SAW tetap berpesan kepada tentara kaum muslimin agar tidak
melakukan tindakan barbarisme dengan merusak lingkungan. Seperti pernah beliau
wasiatkan kepada tentaranya dalam perang Muktah, “Jangan kamu bunuh wanita,
bayi yang masih menyusu dan orang tua yang sudah sepuh. Jangan kamu bakar pohon
kurma, jangan cabut pohon apa pun dan jangan kamu bakar rumah penduduk!” .
(HR Muslim)
Jika dalam peperangan saja
dilarang merusak lingkungan, dalam suasana damai tentu lebih sangat ditekankan.
Allahu Akbar.. Alangkah mulianya ajaran Islam! Coba Anda bandingkan dengan
kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat serangan tentara Amerika Serikat
dan sekutunya terhadap Afghanistan dan Irak. Juga serangan biadab tentara
Israel terhadap Gaza, Palestina Januari lalu. Jika kerugian lingkungan itu
dikonversi dengan harta, tentu nilainya sangat fantastis, bisa menembus angka
miliaran bahkan triliunan dólar AS.
c.
Hima,
yaitu kawasan yang dilindungi
untuk kemaslahatan umum dan pengawetan habitat alami. Seperti Hima An Naqi’
untuk kuda dan onta sedekah yang telah diputuskan oleh Rasulullah SAW (sebagai
presiden saat itu) di luar Madinah Al Munawwarah pada sekitar tahun 624-634
Masehi. Zaman sekarang hal ini dikenal dengan istilah kawasan konservasi.
d.
Larangan keras
mencemari lingkungan.
Seperti larangan membuang
sampah atau hal-hal lain yang bisa menyakiti orang lain dan mencemari
lingkungan, bahkan hal ini masuk dalam diskursus keimanan. Nabi SAW bersabda, “Iman
itu tujuh puluh sekian atau enam puluh sekian cabang. Cabang paling utama
adalah ucapan Laa Ilaaha Illallah. Dan cabang paling rendahnya
adalah menyingkirkan apa saja yang bisa menyakitkan (manusia maupun lingkungan
lainnya) dari jalan” (HR Muslim no. 51).
Juga larangan buang air kecil
atau buang air besar sembarangan di tempat umum sebagaimana sabda beliau, “Takutlah
kalian tiga tempat yang dilaknat; buang air besar di tempat saluran air,
naungan pohon (yang biasa digunakan untuk bernaung) dan jalanan umum” (HR
Ibnu Majah, no. 323). Karena hal ini sangat menyakiti hati orang lain dan
mencemari air dan lingkungan.
Jika arahan-arahan Nabi SAW di
atas dipraktekkan dan diamalkan oleh kaum muslimin yang di seluruh dunia yang
kini jumlahnya hampir satu setengah miliar orang kemudian diikuti oleh seluruh
penduduk bumi, tentu saat ini kita tidak akan mendengar ancaman global warming,
illegal loging, illegal fishing, banjir, longsor, tsunami, flu burung, flu
babi, polusi udara, air dan lain-lain. Sebab, ketidakstabilan keadaan alam,
bencana dan musibah bukan semata-mata karena taksir dan kekuasaan Allah SWT,
melainkan juga karena ulah manusia yang dalam bahasa modernnya disebut dengan
human error. Perusakan lingkungan yang dilakukan oleh manusia mengundang
datangnya bencana dan malapetaka tersebut. Allah SWT berfirman, “Telah
nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan Karena perbuatan tangan
manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan
mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS Ar Ruum [30]: 41).
6.
Cara Untuk Melestarikan Lingkungan
Secara Umum
Permasalahan lingkungan dapat di
kurangi dengan upaya–upaya pelestarian lingkungan yang
intensif. Pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan di Indonesia mengacu
pada UU No.23 1997. UU ini berisi tentang rangkaian upaya untuk melindungi
kemampuan lingkungan hidup terhadap terhadap tekanan perubahan dan dampak
negatif yang ditimbulkan suatu kegiatan. Upaya ini dilakukan agar kekayaan
sumberdaya alam yang ada dapat berlanjut selama ada kehidupan. Upaya
Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah. Beberapa upaya
yang dapat dilakukan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup
antara lain:
a. Pelestarian tanah (tanah datar,
lahan miring/perbukitan)
Upaya pelestarian tanah dapat
dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan
kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan
atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau
sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.
b. Pelestarian udara
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara
tetap bersih dan sehat antara lain:
- Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembaban udara akan tetap terjaga.
- Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
c. Pelestarian hutan
Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
- Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
- Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
- Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
- Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
- Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
- Ikut berpartisipasi dalam kegiatan pecinta alam.
d. Pelestarian laut dan pantai
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat
dilakukan dengan cara:
- Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
- Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan
- Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
- Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
e. Pelestarian flora dan fauna
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian
flora dan fauna diantaranya adalah:
- Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
- Melarang kegiatan perburuan liar.
- Menggalakkan kegiatan penghijauan.
Selain dari upaya – upaya pelestarian lingkungan
diatas, sebenarnya masih banyak upaya yang dapat kita lakukan untuk
menyelamatkan lingkungan kita ini. Asalkan kita mau untuk berusaha pasti ada
jalan untuk kita. Mulailah dari diri sendiri untuk melestarikan lingkungan
sekitar. Karena satu kebaikan yang kita buat akan menyebabkan kebaikan lain
begitupun seterusnya.
Sumber :
Sekian Artikel Dari Saya. . .
Soleh Hakim Ansori
Y011-SOLEH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar